SEJARAH FAKULTAS SYARIAH UIN IMAM BONJOL PADANG

  • Home
  • Sejarah Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang
27 Jan
Awesome Image

Sejarah Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Sejarah kelahiran Fakultas Syariah dan UIN Imam Bonjol Padang bermula dari terbitnya SK Menteri Agama pada tahun 1963 dengan Nomor 29 atas dasar permintaan masyarakat dan pemerintah, didirikanlah Fakultas Tarbiyah Cabang IAIN Syarif Hidayatullah di Padang. Fakultas Tarbiyah ini hanya berjalan lebih kurang tiga tahun dengan status cabang dari IAIN Syarif Hidayatullah. Setelah itu pada tahun 1966 keluar SK Menteri Agama RI Nomor 77 untuk meresmikan berdirinya IAIN Imam Bonjol Sumatera Barat, yang terdiri dari empat fakultas dan terletak di lokasi berbeda, yaitu :

  1. Fakultas Tarbiyah di Padang
  2. Fakultas Ushuluddin di Padang Panjang
  3. Fakultas Syariah di Bukittinggi
  4. Fakultas Adab di Payakumbuh

Kemudian pada tahun 1968 sampai 1970 berturut-turut keluarlah SK Menteri Agama yang berisikan tentang berdirinya Fakultas Tarbiyah Cabang Padang Sidempuan, Fakultas Dakwah di Solok, dan Tarbiyah Batusangkar. Dengan demikian IAIN Imam Bonjol memiliki tujuh fakultas yang tersebar di kota-kota Sumatera Barat dan Tapanuli. Namun tak lama kemudian Fakultas Tarbiyah Padang Sidempuan melepaskan diri dari IAIN Imam Bonjol dan menggabungkan diri dengan IAIN yang baru berdiri di Sumatera Utara (Asasriwarni, 2017).

            Sekitar akhir tahun 1973 Rektor se-Indonesia mengadakan rapat kerja di Bandung dengan menghasilkan rasionalisasi, yaitu merasionalkan jumlah dan letak fakultas-fakultas dalam lingkungan masing-masing IAIN. Ini berarti fakultas induk harus ditarik ke Ibu Kota Provinsi beserta fakultas-fakultas cabangnya, apalagi cabang yang terletak di daerah yang kurang berkembang. Meskipun rapat kerja IAIN telah terlaksana pada tahun 1973, akan tetapi baru pada tahun 1977 menjadi surat keputusan Menteri Agama. Meskipun begitu, IAIN Imam Bonjol telah mulai melaksanakan kebijaksanaan tersebut dengan mengambil langkah-langkah rasionalisasi sebagai berikut :

  1. Pada tahun 1974 menarik Fakultas Dakwah ke Ibu Kota Provinsi yang sebelumnya terletak di Solok.
  2. Pada tahun 1975 kuliah tingkat Doktoral Fakultas Syariah ditarik pula ke Ibu Kota Provinsi yang sebelumnya berada di Bukittinggi. Perkuliahan dimulai pada tahun 1975 dengan Jurusan Qadha yang kemudian berganti nama menjadi jurusan PA dan jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah (Asasriwarni, 2017)

Melihat pada langkah rasionalisasi yang dilakukan oleh IAIN Imam Bonjol Padang, berarti Fakultas Syariah masih tetap ada di Bukittinggi meskipun sudah ditarik ke Padang, sebab yang ditarik adalah tingkat doktoralnya saja.

Setelah itu pada tahun 1982 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 63, Fakultas Syariah Bukittinggi dinaikkan statusnya dari Fakultas Muda menjadi Fakultas Madya. Fakultas ini berhak menyelenggarakan perkuliahan Tingkat Doktoral. Berarti pada saat itu Fakultas Syariah Bukittinggi telah dapat melaksanakan perkuliahan mulai dari Tingkat Sarjana sampai ke Tingkat Doktoral, sedangkan untuk Fakultas Syariah Padang tingkat doktoralnya dimulai tahun 1975 sedangkan untuk tingkat satu dimulai tahun 1976.

            Perkuliahan Fakultas Syariah Tingkat Doktoral yang ada di Padang diselenggarakan dalam bentuk sederhana, sebab melihat keadaan mahasiswa, pimpinan, dan tenaga administrasi serta tenaga pengajar yang masih kurang dan satu-satunya jurusan yang ada adalah Jurusan Qadha. Mahasiswa Fakultas Syariah yang pada waktu itu otomatis Jurusan Qadha berjumlah sepuluh orang yang terdiri dari gabungan macam-macam universitas dan institut seperti Fakultas Syariah Imam Bonjol Bukittinggi, Fakultas Syariah IAIN Sultan Thaha Kerinci dan Fakultas Syariah Muhammadiyah Sumatera Barat (Asasriwarni, 2017).

Sementara itu pimpinan Fakultas Syariah Padang dan tenaga administrasi belum ada, sehingga pengoordinasiannya langsung dari Fakultas Syariah Bukittinggi. Untuk menanggulangi berbagai permasalahan Fakultas Syariah Padang ini, pada bulan September tahhun 1975 Dekan Fakultas Syariah Bukittinggi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 1975 tentang Penunjukan Dosen Fakultas Syariah Bukittinggi untuk ditugaskan di Padang dan menjadikan mahasiswa Tingkat Doktoral menjadi asisten dosen dan membantu tugas-tugas administrasi.

Walaupun keadaan Fakultas Syariah pada waktu itu masih tersendat-sendat, namun tetap saja berusaha melakukan peningkatan. Hal ini terlihat pada tahun 1976. Baik dari segi mahasiswa, yang sebelumnya baru berjumlah 10 orang meningkat menjadi 27 orang, dan dari jumlah dosennya yang baru 5 orang menjadi 15 orang. Keadaan yang demikian itu terjadi disebabkan volume kerja semakin bertambah hingga tenaga pengelola pun harus diperbanyak. Pada tahun ini juga Fakultas Syariah Padang memiliki lokal dan mesin alat kantor.

Pada tahun 1977 Fakultas Syariah mengalami kemajuan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya mahasiswa dan telah dilantik pula pimpinan Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya masih dipimpin Fakultas Syariah Bukittinggi. Setelah pimpinan Fakultas Syariah dilantik, baru secara nyata terlihat bahwa Fakultas Syariah Padang adalah fakultas induk dan Fakultas Syariah Bukittinggi adalah cabang. Status fakultas induk yang mahasiswanya berjumlah 318 orang dengan 3 orang pimpinan dan 2 orang pegawai membuat keadaan fakultas belum maksimal. Sebab mengurus mahasiswa sebanyak itu tidaklah cukup dengan tenaga 5 orang, maka ditambah lagi dosen dan pegawai hingga berjumlah 40 orang.

Pada tahun 1977 ini pulalah Fakultas Syariah IAIN Imam Bonjol Padang pertama kali meluluskan lima mahasiswa. Masing-masing mereka menyelesaikan perkuliahan pada tingkat Doktoral Fakultas Syariah Padang, semuanya Jurusan Qadha, yang semula melaksanakan perkuliahan di Fakultas Syariah Bukittinggi. Setelah diperhatikan beberapa tahun berturut-turut Fakultas Syariah selalu memperlihatkan perkembangan dan kemajuan dalam berbagai bidang, apakah bidang mahasiswa, tenaga pengajar, administrasi dan kurikulum serta jurusan. Jurusan yang dulu hanya satu yaitu Qadha, bertambah tiga yaitu Jurusan Tafsir Hadits, Perbandingan Mazhab, dan Muamalah Jinayah (Asasriwarni, 2017)

Kemudian pada tahun 1991 jurusan Tafsir Hadits dipindahkan ke Fakultas Ushuluddin. Jurusan di Fakultas Syariah tinggal tiga, yakni Qadha, Perbandingan Mazhab, dan Muamalah Jinayah. Meskipun begitu, aktivitas pengembangan prodi dan keilmuan di Fakultas Syariah masih terus berlanjut. Karena pada masa-masa awal tahun 90-an, terjadi sejumlah perkembangan dan dinamika di lingkungan Fakultas, diantaranya adalah perubahan nama Prodi al-Qadha menjadi Peradilan Agama. Selain itu Prodi Muamalah Jinayah dikembangkan menjadi dua prodi, yaitu Prodi Muamalah Jinayah dikembangkan menjadi dua prodi, yaitu Prodi Muamalah dan Prodi Jinayah Siyasah, sementara Prodi Perbandingan Mazhab berubah menjadi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) (Yusnita Eva, 2014)

Kontak Kami